KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pembentukan holding asuransi badan usaha milik negara (BUMN). Ada beberapa alasan kenapa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa perlu membentuk holding tersebut. Salah satu yang menjadi kajian adalah penentuan holding yang akan membawahi beberapa perusahaan asuransi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti menjelaskan induk holding harus 100% dimiliki oleh negara untuk menghindari potensi diluasi kepemilikan saham atas seluruh anggota holding. “Kami juga memperhatikan ketentuan Single Presence Policy terkait dengan maksimum kepemilikan holding pada tiap jenis perusahaan asuransi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 16 ayat 1 dan 2,” kata Nufransa kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).
Ini pertimbangan Kemenkeu bentuk holding asuransi BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pembentukan holding asuransi badan usaha milik negara (BUMN). Ada beberapa alasan kenapa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa perlu membentuk holding tersebut. Salah satu yang menjadi kajian adalah penentuan holding yang akan membawahi beberapa perusahaan asuransi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti menjelaskan induk holding harus 100% dimiliki oleh negara untuk menghindari potensi diluasi kepemilikan saham atas seluruh anggota holding. “Kami juga memperhatikan ketentuan Single Presence Policy terkait dengan maksimum kepemilikan holding pada tiap jenis perusahaan asuransi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 16 ayat 1 dan 2,” kata Nufransa kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).