KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 22 Maret 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengajukan ikhtiar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung 31 K/Pdt/2017 soal swastanisasi air di Jakarta. Kepala Biro Bantuan Hukum Kemkeu Tio Serepina Siahaan menyatakan, alasan PK diajukan adalah terkait masuknya PAM Jaya sebagai pihak tergugat. Nah kata Tio hal tersebut tak sesuai prosedur gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilayangkan. "Karena dari sisi legal standing kami melihat gugatan tidak memenuhi syarat. CLS hanya boleh diajukan kepada penyelenggara negara. Sedangkan gugatan tak hanya diajukan kepada Pemerintah tapi juga kepada perusahaan swasta, dalam hal ini pihak mitra pengelola air minum di Jakarta," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/5).
Ini pertimbangan Kemkeu ajukan PK swastanisasi air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 22 Maret 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengajukan ikhtiar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung 31 K/Pdt/2017 soal swastanisasi air di Jakarta. Kepala Biro Bantuan Hukum Kemkeu Tio Serepina Siahaan menyatakan, alasan PK diajukan adalah terkait masuknya PAM Jaya sebagai pihak tergugat. Nah kata Tio hal tersebut tak sesuai prosedur gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilayangkan. "Karena dari sisi legal standing kami melihat gugatan tidak memenuhi syarat. CLS hanya boleh diajukan kepada penyelenggara negara. Sedangkan gugatan tak hanya diajukan kepada Pemerintah tapi juga kepada perusahaan swasta, dalam hal ini pihak mitra pengelola air minum di Jakarta," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/5).