Ini pertimbangan KPPU putus PGN bersalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersalah lantaran telah memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara.

Dalam pertimbangannya, majelis komisi menilai selama proses persidangan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price). Serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Tak hanya itu, dalam Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) Majelis Komisi menilai adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Adapun menurut majelis, dampak harga yang excessive oleh PGN telah mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen pada pasar bersangkutan sebesar Rp 11.923.848.707.


Kemudian kerugian lainnya yakni konsumen tidak mendapatkan kompensasi dari suplai gas yang tidak sesuai spesifikasinya yang tercantum dalam SPBG. Tak hanya itu, majelis komisi berpendapat, tidak ada kewenangan khusus yang diberikan peraturan perundang-undangan yang didelegasikan pemerintah kepada PGN khususnya terkait dengan penentuan harga jual gas bumi melalui pipa.

"Peraturan-peraturan tersebut hanya memberikan penegasan bahwa harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum ditentukan sendiri oleh badan usaha selaku penjual sebagaimana produk-produk umumnya," ungkap ketua majelis komisi Tresna P. Soemardi dalam putusannya, Selasa (14/11).

Pengaturan penentuan harga jual tersebut sangat berbeda dengan mekanisme penentuan tarif dasar listrik yang diatur berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana ditegaskan pada Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009.

Dengan demikian majelis komisi berpendapat, sangat jelas terdapat perbedaan pengaturan mekanisme penentuan harga jual gas bumi untuk pengguna umum dengan penentuan tarif tenaga listrik.

"Di mana, dalam penentuan harga jual gas bumi untuk pengguna umum melalui pipa sama sekali tidak menyebutkan pendelegasikan kewenangan khusus kepada Terlapor (PGN)," tambah Tresna.

Untuk itu, mengadili, menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. PGN pun dikenakan denda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto