KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersalah lantaran telah memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertimbangannya, majelis komisi menilai selama proses persidangan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price). Serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015. Tak hanya itu, dalam Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) Majelis Komisi menilai adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Adapun menurut majelis, dampak harga yang excessive oleh PGN telah mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen pada pasar bersangkutan sebesar Rp 11.923.848.707.
Ini pertimbangan KPPU putus PGN bersalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersalah lantaran telah memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertimbangannya, majelis komisi menilai selama proses persidangan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price). Serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015. Tak hanya itu, dalam Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) Majelis Komisi menilai adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Adapun menurut majelis, dampak harga yang excessive oleh PGN telah mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen pada pasar bersangkutan sebesar Rp 11.923.848.707.