KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 30 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah pada Kamis (2/7). Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini pertimbangan lengkap KPPU menghukum Grab bayar denda Rp 30 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 30 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah pada Kamis (2/7). Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.