JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mempunyai beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi restrukturisasi perbankan (PRP). Pertimbangan awalnya adalah premi ini diharapkan bisa sebesar 2%-3% dari PDB. Destry Damayanti, Anggota Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan. “Atau tiap tahun premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 miliar,” ujar Destry, Selasa (11/7). Jika melihat perkiraan jumlah premi PRP per tahun Rp 250 miliar jumlahnya cukup kecil. Oleh karena itu perlu dibahas mengenai berapa jumlah optiimal pembayaran premi PRP ini oleh perbankan agar tidak memberatkan dan bisa digunakan sebagai dana penanganan ketika terjadi krisis.
Ini pertimbangan LPS sebelum tentukan premi PRP
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mempunyai beberapa pertimbangan terkait dengan perhitungan premi restrukturisasi perbankan (PRP). Pertimbangan awalnya adalah premi ini diharapkan bisa sebesar 2%-3% dari PDB. Destry Damayanti, Anggota Dewan Komisioner LPS mengatakan, jika mengacu pada masukan Perbanas dan beberapa lembaga, maka premi PRP ini diperkirakan sebesar 0,05% dari total simpanan. “Atau tiap tahun premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 miliar,” ujar Destry, Selasa (11/7). Jika melihat perkiraan jumlah premi PRP per tahun Rp 250 miliar jumlahnya cukup kecil. Oleh karena itu perlu dibahas mengenai berapa jumlah optiimal pembayaran premi PRP ini oleh perbankan agar tidak memberatkan dan bisa digunakan sebagai dana penanganan ketika terjadi krisis.