JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh PDI Perjuangan. Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152 yang digugat PDI Perjuangan tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Menurut Mahkamah UUD 1945 tidak menentukan bagaimana susunan organisasi lembaga DPR termasuk cara dan mekanisme pemilihan pemimpinnya. UUD 45 hanya menentukan bahwa susunan DPR diatur dengan undang-undang," ujar Patrialis saat membacakan pendapat hakim di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Mahkamah, lanjut Patrialis, pemilihan ketua dan alat kelengkapan pimpinan DPR adalah wilayah kebijakan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya sendiri. Mekanisme tersebut bisa dibuktikan dengan beragamnya cara pemilihan DPR baik sebelum atau sesuai perubahan UUD 1945 antara lain ditentukan dari dan oleh anggota DPR sendiri dengan sistem paket atau sistem pencalonan oleh fraksi yang memiliki jumlah anggota tertentu atau ditentukan berdasarkan komposisi jumlah anggota fraksi di DPR sebagai berikut. 1. Pasal 17 nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR DPR dan DPRD menyatakan pada ayat 2 pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari seorang ketua dan sebanyak banyaknya empat orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. Ayat lima tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam tata tertib DPR. 2. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ayat (1) menyatakan pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPR. Ayat (7) menyatakan tata cara pemilihan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPR. 3. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 ayat (1) menyatakan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ayat (2) menyatakan ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politk yang memperoleh kursi terbanyak di DPR. Ayat (3) menyatakan wakil ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua ketiga keempat dan kelima. Ayat keempat menegaskan pemilihan pimpinan DPR apabila terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) ditentukan berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
Apabila terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama, ayat (5) menyatakan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud ayat ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Mekanisme tersebut kemudian diperkuat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969 tentang susunan kedudukan MPR DPR dan DPRD yang menyatakan pimpinan DPR ayat (1) pimpinan PDR terdiri atas seorang ketua dan beberapa wakil ketua yang dipilih oleh diantara anggota DPR, ayat (2) cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan tata tertib DPR yang dibuat oleh DPR sendiri. "Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah perubahan mekanisme pemilihan dan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang a quo tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana yang didalilkan para pemohon," ujar Patrialis. (Eri Komar Sinaga) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan