Ini pertimbangan OJK sebelum bikin aturan fintech



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mempunyai beberapa pertimbangan sebelum merilis aturan terkait dengan fintech atau perusahaan ritisan teknologi keuangan. Poin penting yang disorot OJK adalah, memastikan aturan ini nantinya tidak akan menghambat pertumbuhan dari perusahaan startup fintech.

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa aturan ini nantinya akan benar-benar menjaga keamanan konsumen pengguna fintech. Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Tuahta Aloysius Saragih mengatakan, faktor lain yang menjadi pertimbangan regulator adalah terkait bagaimana keamanan data dalam transaksi.

"Kami pastikan bahwa aturan ini tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar," ujar Tuahta, Senin, (19/9).


Tuahta mengatakan dari sekian banyak fintech yang ada di Indonesia. Jenis peer to peer lending merupakan jenis yang saat ini masih relatif bebas karena masih belum banyak diatur. Ke depannya OJK berharap aturan mengenai fintech ini bisa mencakup seluruh industri startup.

Aturan mengenai fintech ini ke depan penting dikeluarkan karena ke depannya diprediksi akan semakin banyak perusahaan sejenis yang muncul. Hal ini disebabkan karena jumlah potensi pembiayaan yang masih belum terjamah industri keuangan mencapai Rp 1.035 triliun.

Diharapkan, lubang yang belum terisi lembaga keuangan ini nantinya bisa diisi oleh starup fintech. Selain itu berdasarkan data sebesar 60% masyarakat belum mendapatkan akses ke industri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini