KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6). Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim manajemen krisis haji di masa pandemi covid-19.
Ini pertimbangan pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6). Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim manajemen krisis haji di masa pandemi covid-19.