KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) badan menjadi Rp 257,37 triliun di tahun ini. Target baru tersebut lebih tinggi 39% dari target PPh badan sebelumnya yang ada dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 185,14 triliun. Target baru PPh badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, alasan pemerintah menaikkan target penerimaan PPh badan sejalan dengan kondisi perekonomian khususnya dunia usaha yang sudah mulai pulih.
Ini Pertimbangan Pemerintah Kerek Target Penerimaan PPh Badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) badan menjadi Rp 257,37 triliun di tahun ini. Target baru tersebut lebih tinggi 39% dari target PPh badan sebelumnya yang ada dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 185,14 triliun. Target baru PPh badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, alasan pemerintah menaikkan target penerimaan PPh badan sejalan dengan kondisi perekonomian khususnya dunia usaha yang sudah mulai pulih.