KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 100 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pada beleid tersebut mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam Perpres nomor 19 tahun 2005 dan juga Perpres nomor 101 tahun 2016. Pada pasal 2 ayat 4 kedua beleid tersebut disebutkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar sekunder perumahan secara berkelanjutan. Hanya saja pada Perpres 100 2020 cara tersebut dibatasi pada tiga hal. Pertama pemberian fasilitas pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman.
Ini perubahan dalam beleid baru pembiayaan sekunder perumahan yang diteken Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 100 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pada beleid tersebut mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam Perpres nomor 19 tahun 2005 dan juga Perpres nomor 101 tahun 2016. Pada pasal 2 ayat 4 kedua beleid tersebut disebutkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar sekunder perumahan secara berkelanjutan. Hanya saja pada Perpres 100 2020 cara tersebut dibatasi pada tiga hal. Pertama pemberian fasilitas pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman.