Ini perubahan kalender libur bursa terbaru usai pemerintah memangkas cuti bersama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021 menjadi dua hari. Sebelumnya, cuti bersama berjumlah tujuh hari. 

Keputusan itu telah diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2). 

Mengikuti keputusan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan perubahan kalender libur bursa tahun 2021 sebai berikut:  - Jumat, 12 Maret 2021 : Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa - Senin-Rabu, 17-19 Mei 2021: Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa - Senin, 27 Desember 2021: Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa


Baca Juga: Jelang pembukaan bursa, ini rekomendasi analis untuk saham GIAA & AISA Rabu (23/2)

Adapun perubahan itu merujuk pada Merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," tulis Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono W Widodo dalam pengumuman, Selasa (23/2). 

Selanjutnya: Ini deretan emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi