KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021 menjadi dua hari. Sebelumnya, cuti bersama berjumlah tujuh hari. Keputusan itu telah diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2). Mengikuti keputusan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan perubahan kalender libur bursa tahun 2021 sebai berikut: - Jumat, 12 Maret 2021 : Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa - Senin-Rabu, 17-19 Mei 2021: Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa - Senin, 27 Desember 2021: Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa
Ini perubahan kalender libur bursa terbaru usai pemerintah memangkas cuti bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021 menjadi dua hari. Sebelumnya, cuti bersama berjumlah tujuh hari. Keputusan itu telah diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2). Mengikuti keputusan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan perubahan kalender libur bursa tahun 2021 sebai berikut: - Jumat, 12 Maret 2021 : Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa - Senin-Rabu, 17-19 Mei 2021: Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa - Senin, 27 Desember 2021: Perubahan cuti bersama menjadi hari bursa