KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar menjelaskan permasalahan black out yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 adalah pembelajaran bagi kita semua. "Masalah ini dipicu hal sepele, yakni pohon sengon yang memasuki ruang bebas jaringan transmisi. Kami tidak menyalahkan siapa-siapa dan diharapkan ini menjadi pelajaran bersama saja," jelasnya dalam webinar, Selasa (7/9).
Ini perubahan substansial dalam Permen ESDM No 13 tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar menjelaskan permasalahan black out yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 adalah pembelajaran bagi kita semua. "Masalah ini dipicu hal sepele, yakni pohon sengon yang memasuki ruang bebas jaringan transmisi. Kami tidak menyalahkan siapa-siapa dan diharapkan ini menjadi pelajaran bersama saja," jelasnya dalam webinar, Selasa (7/9).