JAKARTA. Hingga awal Juni ini, terdapat 22 perusahaan mineral yang mendapat status sebagai eksportir terdaftar (ET) mineral. Namun, dari 22 perusahaan ini, baru sebagian kecilnya yang mendapatkan izin ekspor. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) bilang, dari 22 perusahaan tambang yang mendapat status ET itu, baru tiga perusahaan yang mendapatkan izin ekspor. Ketiga perusahaan yang mendapat izin ekspor itu adalah; PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang Antam Tbk dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores. "Volume yang boleh diekspor tertuang dalam surat izinnya, karena kuota nasional belum ditetapkan," kata Deddy (1/6).
Ini perusahaan yang punya izin ekspor mineral
JAKARTA. Hingga awal Juni ini, terdapat 22 perusahaan mineral yang mendapat status sebagai eksportir terdaftar (ET) mineral. Namun, dari 22 perusahaan ini, baru sebagian kecilnya yang mendapatkan izin ekspor. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) bilang, dari 22 perusahaan tambang yang mendapat status ET itu, baru tiga perusahaan yang mendapatkan izin ekspor. Ketiga perusahaan yang mendapat izin ekspor itu adalah; PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang Antam Tbk dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores. "Volume yang boleh diekspor tertuang dalam surat izinnya, karena kuota nasional belum ditetapkan," kata Deddy (1/6).