KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencanaan meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada 2022. Namun, sejumlah pihak merasa angka tersebut dapat memberikan dampak negatif kepada ekosistem rokok. Sementara itu, pemerintah berdalih telah menghitung segala pertimbangan dalam menuturkan tarif CHT. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan ada beberapa sektor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menentukan tarif cukai. Pertama, memperhatikan sektor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Di sisi lain juga menimbang asumsi dasar ekonomi makro tahun depan seperti inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.
Ini pihak-pihak yang menolak kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencanaan meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada 2022. Namun, sejumlah pihak merasa angka tersebut dapat memberikan dampak negatif kepada ekosistem rokok. Sementara itu, pemerintah berdalih telah menghitung segala pertimbangan dalam menuturkan tarif CHT. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan ada beberapa sektor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menentukan tarif cukai. Pertama, memperhatikan sektor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Di sisi lain juga menimbang asumsi dasar ekonomi makro tahun depan seperti inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.