KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atawa subsidi gaji bagi pekerja terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan tersebut akan diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Oleh karena itu, penerima diharuskan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pendaftarannya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (26/7). Selain itu, persyaratan penerima BSU lainnya adalah besaran upah yang diterima setiap bulan. Berbeda dari sebelumnya sebesar Rp 5 juta, kali ini batas maksimal upah penerima BSU sebesar Rp 3,5 juta.
Ini pihak yang berhak menerima subsidi gaji di wilayah PPKM 4 dan 3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atawa subsidi gaji bagi pekerja terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan tersebut akan diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Oleh karena itu, penerima diharuskan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pendaftarannya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (26/7). Selain itu, persyaratan penerima BSU lainnya adalah besaran upah yang diterima setiap bulan. Berbeda dari sebelumnya sebesar Rp 5 juta, kali ini batas maksimal upah penerima BSU sebesar Rp 3,5 juta.