Ini pihak yang berhak menerima subsidi gaji di wilayah PPKM 4 dan 3



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atawa subsidi gaji bagi pekerja terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan tersebut akan diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.

Oleh karena itu, penerima diharuskan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pendaftarannya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (26/7).

Selain itu, persyaratan penerima BSU lainnya adalah besaran upah yang diterima setiap bulan. Berbeda dari sebelumnya sebesar Rp 5 juta, kali ini batas maksimal upah penerima BSU sebesar Rp 3,5 juta.


Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bantu sediakan data untuk penerima BSU

Penerima BSU juga tidak diberikan seluruh Indonesia. Bantuan tersebut hanya diberikan bagi pekerja yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dam level 3. "Dana yang disediakan Rp 8,8 triliun dan ini akan diberikan Rp 1 juta untuk 2 bulan," terang Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta penyaluran BSU dilakukan secara cepat. BSU dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, Saleh juga meminta agar data yang diberikan dapat lebih baik. Pada penyaluran BSU sebelumnya, terdapat anggaran Rp 1,89 triliun yang tidak dapat disalurkan karena data tidak valid. "Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima," ungkap anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Selanjutnya: Beberapa hal yang harus dikritisi dalam kebijakan bantuan subsidi upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi