KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Dalam SK ini ditetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya ada tiga tempat dari setiap jalur perjalanannya. Untuk WNI yang menggunakan jalur udara, hanya dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi. Untuk perjalanan laut, pintu masuk yang ditetapkan adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara itu, untuk perjalanan darat, pintu masuk yang ditetapkah adalah Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat, dan Motaain Nusa Tenggara Timur.
Ini Pintu Masuk Wilayah Indonesia Melalui Jalur Darat, Laut, dan Udara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Dalam SK ini ditetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya ada tiga tempat dari setiap jalur perjalanannya. Untuk WNI yang menggunakan jalur udara, hanya dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi. Untuk perjalanan laut, pintu masuk yang ditetapkan adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara itu, untuk perjalanan darat, pintu masuk yang ditetapkah adalah Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat, dan Motaain Nusa Tenggara Timur.