Ini Pintu Masuk Wilayah Indonesia Melalui Jalur Darat, Laut, dan Udara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Dalam SK ini ditetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya ada tiga tempat dari setiap jalur perjalanannya. Untuk WNI yang menggunakan jalur udara, hanya dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi.

Untuk perjalanan laut, pintu masuk yang ditetapkan adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara itu, untuk perjalanan darat, pintu masuk yang ditetapkah adalah Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat, dan Motaain Nusa Tenggara Timur.


Baca Juga: Antisipasi Omicron, WNA Asal Afsel, Botswana, Norwegia, Prancis Dilarang Masuk RI

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan 10 x 24 jam apabila termasuk dalam kriteria, telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian omicron, dan jumlah kasus yang terkonfirmasi varian omicron lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu, apabila WNI pelaku perjalanan luar negeri tidak berasal dari kriteria sebelumnya, maka jangka waktu karantina hanya diberlakukan selama 7 x 24 jam.

Nantinya, karantina dilakukan secara terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Untuk di Jakarta, lokasi karantina tersebut berada di Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Baca Juga: DKI Jakarta dan Riau Alami Kenaikan Kasus Aktif Covid-19 Dalam 4 Minggu beruntun

Selain itu, lokasi karantina terpusat ini tersebar di setiap daerahnya, seperti di Surabaya, Manado, Batam, Tanjung Pinang, Nunukan, Entikong, Aruk, Motaain, dan tempat akomodasi lain yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tempat karantina terpusat tersebut hanya diperuntukkan untuk pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang internasional.

Pembiayaan kegiatan ini nantinya bersumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya. Keputusan ini akan sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan, apabila ada kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kemenag Sebut Ibadah Umrah Dibuka Mulai 8 Januari 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati