JAKARTA. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) efektif beroperasi pada awal tahun ini. Layaknya sebuah perusahaan asuransi, lembaga ini memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh investor.Setelah ditunggu-tunggu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor KEP-70/D.04/2013 akhir pekan ini. Surat itu berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.Rinciannya, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25.000.000.Isi dari poin kedua adalah, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50.000.000.000.Tapi, perlu diingat, kerugian yang ditanggung adalah kerugian yang diakibatkan oleh sebuah tindakan seperti penggelapan dana oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian, bukan kerugian yang diakibatkan oleh fluktuasi pasar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini plafon ganti rugi yang diberikan P3IEI
JAKARTA. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) efektif beroperasi pada awal tahun ini. Layaknya sebuah perusahaan asuransi, lembaga ini memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh investor.Setelah ditunggu-tunggu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor KEP-70/D.04/2013 akhir pekan ini. Surat itu berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.Rinciannya, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25.000.000.Isi dari poin kedua adalah, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50.000.000.000.Tapi, perlu diingat, kerugian yang ditanggung adalah kerugian yang diakibatkan oleh sebuah tindakan seperti penggelapan dana oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian, bukan kerugian yang diakibatkan oleh fluktuasi pasar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News