KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada keuntungan dan kerugian ketika bank memutuskan untuk melakukan penjualan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan bilang ada tujuh keuntungan ketika bank melakukan penjualan kredit bermasalah. Selain itu ada juga tiga kerugian yang diderita bank ketiga melakukan penjualan kredit macet. "Keuntungan bank melakukan penjualan kredit bermasalah diantaranya adalah NPL turun, likuiditas dapat bertambah, modal membaik," kata Boedi kepada kontan.co.id, Selasa (15/5).
Ini plus-minus penjualan kredit macet bank menurut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada keuntungan dan kerugian ketika bank memutuskan untuk melakukan penjualan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan bilang ada tujuh keuntungan ketika bank melakukan penjualan kredit bermasalah. Selain itu ada juga tiga kerugian yang diderita bank ketiga melakukan penjualan kredit macet. "Keuntungan bank melakukan penjualan kredit bermasalah diantaranya adalah NPL turun, likuiditas dapat bertambah, modal membaik," kata Boedi kepada kontan.co.id, Selasa (15/5).