JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kerja sama bancassurance, produk asuransi yang dijual lewat perbankan, yang terjadi saat ini cenderung menggunakan skema kerja sama eksklusif atawa single partner. Padahal, jenis kerja sama ini mengindikasikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Chandra Setiawan, Komisioner KPPU mengatakan, sedikitnya ada enam sisi positif dari kerja sama single partner. Yakni, pertama, mengurangi biaya distribusi dan akses luas terhadap produk dan jasa finansial. Kedua, menjamin komitmen perusahaan asuransi, baik dalam analisis kebutuhan nasabah maupun proses klaim. Ketiga, meminimalkan biaya transaksi. βKeempat dan kelima, praktis dalam pengurusan administrasi dan dapat menghindari kebingungan nasabah dalam memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Terakhir, dapat menyediakan produk sesuai kebutuhan bank dan nasabah,β ujarnya, Kamis (12/6).
Ini plus minus single partner dan multi partner
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kerja sama bancassurance, produk asuransi yang dijual lewat perbankan, yang terjadi saat ini cenderung menggunakan skema kerja sama eksklusif atawa single partner. Padahal, jenis kerja sama ini mengindikasikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Chandra Setiawan, Komisioner KPPU mengatakan, sedikitnya ada enam sisi positif dari kerja sama single partner. Yakni, pertama, mengurangi biaya distribusi dan akses luas terhadap produk dan jasa finansial. Kedua, menjamin komitmen perusahaan asuransi, baik dalam analisis kebutuhan nasabah maupun proses klaim. Ketiga, meminimalkan biaya transaksi. βKeempat dan kelima, praktis dalam pengurusan administrasi dan dapat menghindari kebingungan nasabah dalam memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Terakhir, dapat menyediakan produk sesuai kebutuhan bank dan nasabah,β ujarnya, Kamis (12/6).