KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah yang memiliki tunggakan pinjaman daerah. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan atau DBH. PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017. PMK baru itu juga merupakan revisi aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 47/PMK.07/2011.
Ini PMK terbaru soal penyelesaian tunggakan pemda
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah yang memiliki tunggakan pinjaman daerah. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan atau DBH. PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017. PMK baru itu juga merupakan revisi aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 47/PMK.07/2011.