KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan ada beberapa poin aturan baru yang akan tertuang dalam rancangan SEOJK terkait Penyelenggaraan LPBBTI tersebut. Salah satu poin yang akan diatur, antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.
Ini Poin Aturan yang akan Tertuang Dalam SEOJK Penyelenggaraan Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan ada beberapa poin aturan baru yang akan tertuang dalam rancangan SEOJK terkait Penyelenggaraan LPBBTI tersebut. Salah satu poin yang akan diatur, antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.