Ini poin lengkap aturan penyempurnaan LTV



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan rasio pembiayaan alias loan to value (LTV) dan mekanisme KPR Inden pada 29 Agustus 2016. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016. Nantinya, uang muka atau down payment (DP) kredit untuk rumah pertama sebesar 15%, sedangkan DP pembiayaan syariah menjadi 10%.

Dalam PBI yang secara resmi dikeluarkan pada Rabu (31/8), memuat beberapa poin penting terkait dengan pelonggaran LTV. Yang terbaru adalah poin penambahan kredit atau top up yang bisa diperlakukan sebagai kredit dengan fasilitas yang sama sepanjang kredit tersebut memiliki kualitas lancar.

"Jika seseorang ingin mengambil fasilitas kedua, bisa dianggap menjadi fasilitas pertama, jika kredit sebelumnya mempunyai kualitas yang lancar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Rabu, (31/8).


Fili mengatakan aturan top up atau penambahan kredit ini berlaku jika kualitas kredit sebelumnya memiliki kolektabilitas satu atau lancar. Jika pembiyaaan sebelumnya masuk ke kolektabilitas 2 atau dalam perhatian khusus sampai 5 atau macet, maka pembiayaan akan diperlakukan sebagai kredit baru. Aturan ini juga berlaku untuk kredit pembiayaan take over.

Fifi mengatakan, pertimbangan BI mengeluarkan aturan mengenai top up adalah karena kebijakan ini sejalan dengan penyempurnaan PBI mengenai kelonggaran penyaluran kredit properti. Selain itu, aturan top up juga mempertimbangkan mengenai efisiensi proses admisnistrasi kredit dengan tetap memperhatikan kehati-hatian.

Selain itu ada beberapa aturan lain dalam PBI mengenai penyempurnaan LTV ini. Pertama adalah perubahan rasio dan selisih fasilitas rasio antar rumah pertama dan seterusnya (tiering) LTV. Sebelumnya, tercatat antara fasilitas rumah pertama dan kedua dan seterusnya mempunyai selisih 10%, dengan aturan ini maka selisih antara rumah pertama dan kedua dan seterusnya adalah 5%.

Kedua, terkait syarat bank yang bisa menerapkan pelonggaran LTV. Menurut Fili, syarat agar bank bisa menerapkan relaksasi LTV ini adalah jika rasio kredit bermasalah (NPF) secara net kurang dari 5%. Selain itu, bank juga harus mempunyai NPL atau NPF kredit perumahan secara gross kurang dari 5%.

Sedangkan, poin ketiga adalah pengecualian aturan LTV untuk kredit atau pembiayaan yang terkait dengan program pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun Fifi mengatakan, pengecualian ini masih tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini