JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan rasio pembiayaan alias loan to value (LTV) dan mekanisme KPR Inden pada 29 Agustus 2016. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016. Nantinya, uang muka atau down payment (DP) kredit untuk rumah pertama sebesar 15%, sedangkan DP pembiayaan syariah menjadi 10%. Dalam PBI yang secara resmi dikeluarkan pada Rabu (31/8), memuat beberapa poin penting terkait dengan pelonggaran LTV. Yang terbaru adalah poin penambahan kredit atau top up yang bisa diperlakukan sebagai kredit dengan fasilitas yang sama sepanjang kredit tersebut memiliki kualitas lancar. "Jika seseorang ingin mengambil fasilitas kedua, bisa dianggap menjadi fasilitas pertama, jika kredit sebelumnya mempunyai kualitas yang lancar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Rabu, (31/8).
Ini poin lengkap aturan penyempurnaan LTV
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan rasio pembiayaan alias loan to value (LTV) dan mekanisme KPR Inden pada 29 Agustus 2016. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016. Nantinya, uang muka atau down payment (DP) kredit untuk rumah pertama sebesar 15%, sedangkan DP pembiayaan syariah menjadi 10%. Dalam PBI yang secara resmi dikeluarkan pada Rabu (31/8), memuat beberapa poin penting terkait dengan pelonggaran LTV. Yang terbaru adalah poin penambahan kredit atau top up yang bisa diperlakukan sebagai kredit dengan fasilitas yang sama sepanjang kredit tersebut memiliki kualitas lancar. "Jika seseorang ingin mengambil fasilitas kedua, bisa dianggap menjadi fasilitas pertama, jika kredit sebelumnya mempunyai kualitas yang lancar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Rabu, (31/8).