KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pelaku industri teknologi finansial (tekfin) peer to peer lending (P2P) mengutarakan masukan mengenai surat edaran yang mengatur kontrak pinjam meminjam. Adapun poin penting masukan tersebut lebih banyak menitikberatkan pada ketentuan jangka waktu maksimal penempatan dana dari pengguna yang tidak digunakan untuk transaksi pemberian pinjaman pada Escrow Account tidak melebihi tujuh hari kerja. Co-Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya meminta usulan perubahan mengenai jangka waktu tersebut. Setidaknya jika bisa diubah menjadi 60 hari, tentu akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku fintech lending.
Ini poin masukan fintech untuk aturan lending OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pelaku industri teknologi finansial (tekfin) peer to peer lending (P2P) mengutarakan masukan mengenai surat edaran yang mengatur kontrak pinjam meminjam. Adapun poin penting masukan tersebut lebih banyak menitikberatkan pada ketentuan jangka waktu maksimal penempatan dana dari pengguna yang tidak digunakan untuk transaksi pemberian pinjaman pada Escrow Account tidak melebihi tujuh hari kerja. Co-Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya meminta usulan perubahan mengenai jangka waktu tersebut. Setidaknya jika bisa diubah menjadi 60 hari, tentu akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku fintech lending.