KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perbankan digital kian marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berupaya memperkuat digitalisasi perbankan melalui regulasi terbaru. Terbaru, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. Terkait dengan aturan tersebut, tentunya ada persyaratan yang harus diperhatikan bagi bank yang sudah melayani sebagai bank digital atau menjadi hybrid, ataupun mendirikan bank baru dengan konsep bank digital.
“Salah satunya syarat mengenai manajemen risikonya bagus, direksi sudah mengerti mengenai digitalisasi, aspek perlindungan nasabah, keamanan siber, dan sebagainya. Ini semua harus dipenuhi terlebih dahulu. OJK akan supervisi untuk mengarahkan bank dengan POJK ini supaya tetap bertujuan untuk perlindungan nasabah,” urai Anggota Dewan Komisioner & Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam paparan virtual, Jumat (27/8). Kata Heru, aspek yang paling rentan dari digitalisasi terkadang adalah literasi kepada nasabah, dan hal ini juga yang akan terus dilihat dan dipandu OJK untuk bank-bank yang menyatakan sudah
hybrid, fully digital, atau bertransformasi.
Baca Juga: OJK: Aturan baru modal inti bank untuk perkuat layanan kepada nasabah “Kita tidak akan memberikan
licence khusus kepada bank yang menyatakan dirinya digital, tetapi bank harus memenuhi syarat-syarat yang ada di POJK No. 12 itu,” tambahnya. Seiring dengan perkembangan transformasi digital di sektor perbankan, dan perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan, bank akan bebas memilih model bisnisnya yang disesuaikan dengan strateginya ke depan. “Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi nasabah karena akan memiliki banyak pilihan, di mana bank bisa melakukan transaksi dengan lebih baik dan menguntungkan nasabah. OJK akan terus melakukan monitoring terkait kondisi ini, tentunya tetap akan berpegang pada POJK No. 12 supaya bank harus tetap memenuhi aturan terhadap POJK ini,” ujar Heru. Dalam mendukung transformasi digital, OJK akan terus mengeluarkan peraturan yang nantinya semakin baik agar bank tetap beroperasi dengan efisien dengan tidak meninggalkan aspek
prudential. “OJK juga akan membuat aturan mengenai
digital majority model. Ini nanti untuk mengetahui seberapa digitalkah bank anda? Ini yang akan kita buat aturannya, supaya masyarakat bisa menilai bank mana yang betul-betul bisa melayani secara baik mengenai digitalisasi ini,” tambahnya.
Baca Juga: Syarat dan besaran bunga KPR BRI, siapa berminat mengajukan? Terkait dengan transformasi bank konvensional menjadi bank digital, POJK No. 41 tahun 2019 mengatur terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi bank. “Itu kalau induknya menjadi bank Badan Hukum Indonesia (BHI). Jika dikaitkan dengan bank digital, maka tidak perlu lagi untuk dianggap sebagai bank baru. Sehingga jika bank yang sudah BHI akan bertransformasi menjadi bank digital, modalnya minimal tetap Rp 3 triliun. Karena memang sudah berubah menjadi bank BHI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari