Ini poin penting dalam RPOJK tentang Saham Hak Suara Multipel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pasar modal berupaya membuka pintu initial public offering (IPO) bagi calon emiten unicorn. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses diskusi terkait RPOJK tentang multiple voting share (MVS) alias Saham Hak Suara Multipel (SHSM).

Dengan adanya regulasi ini, pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. Pada dasarnya, aturan ini dibuat untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan, khususnya perusahaan yang berbasis teknologi. Dengan tetap menjadi pengendali meski persentase kepemilikan kecil, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang.

Kepala Unit Pengembangan Calon Perusahaan Tercatat 2 BEI Bima Ruditya Surya menjabarkan, berdasarkan proses Rule-Making-Rule (RMR) pada Juni 2021, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RPOJK SHSM ini. Mulai dari persyaratan bagi perusahaan yang ingin memiliki SHSM, hak suara, hingga sunset provision alias termin pengakhiran SHSM.


Pertama, SHSM hanya berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO) serta pertumbuhan bisnisnya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM. Perusahaan juga harus memenuhi empat syarat finansial, yaitu memiliki total aset lebih dari Rp 2 triliun, beroperasi lebih dari tiga tahun, CAGR total aset tiga tahun terakhir minimal 35%, dan CAGR pendapatan tiga tahun terakhir minimal 30%.

Baca Juga: Mulai dari IPO hingga rights issue, ramai pencarian dana dengan emisi jumbo

Kedua, pada setiap pengambilan keputusannya, seluruh pemegang SHSM dianggap memiliki suara yang sama. "Sebagai contoh, kalau ada tiga orang pemegang SHSM, lalu dalam pengambilan keputusan, dua orang memilih suara X dan satu lainnya memilih suara Y, maka suara satu orang yang berbeda dianggap sama dengan suara lain yang mayoritas," jelas Bima dalam acara virtual Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn, Rabu (28/7).

Ketiga, adalah tentang rasio voting untuk SHSM. Menurut Bima, rasio voting di luar negeri yang sudah memiliki aturan SHSM adalah 1:10 yang artinya setiap 1 saham memiliki 10 hak suara. Akan tetapi, untuk Indonesia, OJK menentukan rasio voting minimum 1:10 dan maksimum 1:40.

Keempat adalah aturan terkait termin pengakhiran SHSM. Dengan kata lain, SHSM ini tidak bisa berlaku selamanya dan akan berakhir pada kondisi tertentu. 

Baca Juga: Ramai pencarian dana untuk ekspansi, cermati analisis berikut

OJK memberikan lima termin pengakhiran SHSM, yaitu ketika pemegang SHSM meninggal dunia; dialihkan kepada pihak selain pemegang SHSM yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar; kehilangan pengendalian atas emiten; kadaluarsa SHSM sebagaimana diatur di Anggaran Dasar; atau tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang mengendalikan MVS atau dinyatakan bubar bagi SHSM berbentuk badan hukum.

Kelima, dalam RPOJK ini adalah saham pemegang SHSM akan memperoleh lock-up selama dua tahun sejak IPO. Artinya, pihak yang memang mendapatkan SHSM ini tidak bisa memperdagangkan sahamnya selama dua tahun.

Keenam, dalam sejumlah agenda di RUPS, pemegang SHSM akan kembali memiliki hak suara setara dengan pemegang saham lainnya. Empat agenda yang dimaksud, yaitu perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan atau penghentian komisaris, penunjukan atau pemberhentian KAP, dan penggabungan, peleburan, pemisahan, pengajuan, permohonan agar emiten dinyatakan pailit, atau pembubaran emiten.

Menurut Bima, beberapa ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan investor publik. Berbagai ketentuan ini juga dirancang dengan membandingkan penerapan SHSM di bursa-bursa negara lain, seperti Singapura, Jepang, Hong Kong, dan China. Berkenaan dengan adanya regulasi SHSM, BEI nantinya juga akan menyematkan notasi khusus pada saham yang memiliki SHSM. 

Selanjutnya: Enam unicorn IPO, kapitalisasi pasar saham bisa bertambah Rp 553,9 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati