KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil Ahmad Afif Raya (ARR) yang terindikasi melanggar peraturan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ARR merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan OJK menjelaskan ternyata dana investasi nasabahnya digunakan untuk memenuhi operasional perusahaan.
Ini Poin Penting Kasus Pelanggaran Pengelolaan Dana Ilegal oleh ARR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil Ahmad Afif Raya (ARR) yang terindikasi melanggar peraturan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ARR merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan OJK menjelaskan ternyata dana investasi nasabahnya digunakan untuk memenuhi operasional perusahaan.