KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 19. Relaksasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di sektor energi baru dan terbarukan, dengan fokus utama pada PLTS yang direncanakan akan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Poin-Poin Penting Kebijakan Relaksasi
Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan penting, antara lain:- Tanggal Batasan PPA: Semua proyek PLTS yang perjanjian jual belinya (Power Purchase Agreement/PPA) ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024, dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi ini.
- Batas Waktu Impor: Proyek-proyek tersebut diberi kelonggaran untuk mengimpor modul surya hingga 30 Juni 2025. Namun, relaksasi impor ini hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki komitmen untuk membangun pabrik surya di dalam negeri.
- Pemenuhan TKDN: Proyek PLTS yang memanfaatkan modul surya harus memenuhi ketentuan TKDN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Modul surya dapat dirakit di dalam negeri atau diimpor secara utuh, dengan syarat perusahaan asing yang mengimpor harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.
- Kesanggupan Produksi: Perusahaan industri modul surya harus menyelesaikan produksi sesuai ketentuan TKDN paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Komitmen ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada pengguna barang dan jasa, serta ditembuskan kepada berbagai direktorat terkait di Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.