Ini Poin Penting Kebijakan Relaksasi TKDN Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 19.

Relaksasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di sektor energi baru dan terbarukan, dengan fokus utama pada PLTS yang direncanakan akan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.


Baca Juga: Porsi Kandungan Lokal Listrik Surya Diperlonggar

Poin-Poin Penting Kebijakan Relaksasi

Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan penting, antara lain:

  1. Tanggal Batasan PPA: Semua proyek PLTS yang perjanjian jual belinya (Power Purchase Agreement/PPA) ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024, dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi ini.

  2. Batas Waktu Impor: Proyek-proyek tersebut diberi kelonggaran untuk mengimpor modul surya hingga 30 Juni 2025. Namun, relaksasi impor ini hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki komitmen untuk membangun pabrik surya di dalam negeri.

  3. Pemenuhan TKDN: Proyek PLTS yang memanfaatkan modul surya harus memenuhi ketentuan TKDN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Modul surya dapat dirakit di dalam negeri atau diimpor secara utuh, dengan syarat perusahaan asing yang mengimpor harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.

  4. Kesanggupan Produksi: Perusahaan industri modul surya harus menyelesaikan produksi sesuai ketentuan TKDN paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Komitmen ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada pengguna barang dan jasa, serta ditembuskan kepada berbagai direktorat terkait di Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Pengawasan dan Sanksi

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa perusahaan industri modul surya yang melanggar komitmen investasi akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini dapat berupa penetapan daftar hitam bagi perusahaan yang gagal memenuhi komitmennya, yang berarti perusahaan tersebut akan kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.

Baca Juga: Aturan Baru Relaksasi TKDN Pacu Pengembangan Investasi PLTS

Relaksasi TKDN ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan PLTS di Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan industri modul surya lokal.

Dengan memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang berkomitmen untuk berinvestasi di dalam negeri, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing sekaligus meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .