KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023. Permenaker itu merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial. Hal ini dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. "Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).
Ini Poin-Poin Aturan Baru Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023. Permenaker itu merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial. Hal ini dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. "Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).