KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini akan menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan. Program ini akan dimulai pada akhir September 2018. Namun demikian setelah dua tahun berjalan, Indonesia akan kembali dinilai atau di evaluasi oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Menurut Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, evaluasi ini dilakukan guna melihat efektivitas implementasi AEoI. “Evaluasi mengenai staged approach yang terdiri atas beberapa aktivitaa ini bertujuan melihat efektivitas implementasi AEOI,” kata Bawono melalui pesan singkat, Kamis (13/9).
Bawono menjelaskan bahwa dalam evaluasi ini OECD akan menerapkan penilaian berdasarkan lima asperk yang dianggap penting. “Kriteria yang dipergunakan dalam penilaian tersebut adalah mulai dari monitor regulasi domestik, jaringan pertukaran informasi, data confidentiality, infrastruktur IT, hingga kepatuhan terhadap ketemtuan teknis standar AEoI,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, sebelumnya menyebut bahwa AEoI akan dinilai pada Global Forum dan OECD, namun sejauh ini belum ada wacana pembicaraan terkait dengan evaluasi. "Nah yang AEoI ini kan berjalan dulu. Nah tentunya di Global Forum, OECD ada diskusi-diskusi untuk pengembangan-pengembangan atau perluasan-perluasan, tapi ya tentunya kita lihat sajalah, saya belum bisa komentar," kata Yoga di Cikini Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/9).