KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri minyak dan gas (migas), baik di sektor hulu maupun hilir turut menjadi perhatian pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. RUU Cipta Kerja nantinya akan mengubah sekaligus menambah beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ambil contoh di antara pasal 4 dan pasal 5 yang disisipkan satu pasal yakni pasal 4A. Poin penting pasal 4A terdapat pada ayat 2; pemerintah pusat dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas. BUMNK tersebut melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kontrak kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kedua badan tadi ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ini poin-poin krusial RUU Cipta Kerja sektor migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri minyak dan gas (migas), baik di sektor hulu maupun hilir turut menjadi perhatian pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. RUU Cipta Kerja nantinya akan mengubah sekaligus menambah beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ambil contoh di antara pasal 4 dan pasal 5 yang disisipkan satu pasal yakni pasal 4A. Poin penting pasal 4A terdapat pada ayat 2; pemerintah pusat dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas. BUMNK tersebut melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kontrak kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kedua badan tadi ditetapkan oleh pemerintah pusat.