KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru tiga tahun diberlakukan, pemerintah kembali merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid tersebut adalah aturan turunan UU Cipta Kerja dan merupakan landasan perubahan konsep perizinan dari license-based menjadi risk-based. Kemenko Perekonomian selaku pemrakarsa revisi PP 5/2021 telah menggelar konsultasi publik yang turut menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), masyarakat, akademisi, dan asosiasi. Saat ini revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenko Perekonomian, sehingga diharapkan bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari legislator di Senayan.
Ini Poin-poin Penting dalam Revisi PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru tiga tahun diberlakukan, pemerintah kembali merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid tersebut adalah aturan turunan UU Cipta Kerja dan merupakan landasan perubahan konsep perizinan dari license-based menjadi risk-based. Kemenko Perekonomian selaku pemrakarsa revisi PP 5/2021 telah menggelar konsultasi publik yang turut menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), masyarakat, akademisi, dan asosiasi. Saat ini revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenko Perekonomian, sehingga diharapkan bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari legislator di Senayan.
TAG: