KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk tahun 2020 ini atau 1441 Hijriyah. Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441/2020 M. Kemnag terpaksa membatalkan penyelenggaraan haji pada tahun ini karena hingga tanggal 1 Juni 2020, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Lantaran Kemnag tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan persiapaan, pelaksanaan, pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji dengan aman dan nyaman. “Jiwa jemaah haji juga teranca oleh pandemi corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” tulis aturan tersebut yang diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi tanggal 2 Juni 2020. Baca Juga: Menteri Agama putuskan pembatalan haji tanpa persetujuan DPR
Ini poin-poin penting pembatalan haji tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk tahun 2020 ini atau 1441 Hijriyah. Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441/2020 M. Kemnag terpaksa membatalkan penyelenggaraan haji pada tahun ini karena hingga tanggal 1 Juni 2020, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Lantaran Kemnag tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan persiapaan, pelaksanaan, pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji dengan aman dan nyaman. “Jiwa jemaah haji juga teranca oleh pandemi corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” tulis aturan tersebut yang diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi tanggal 2 Juni 2020. Baca Juga: Menteri Agama putuskan pembatalan haji tanpa persetujuan DPR