KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU No. 12 tahun 2009 diantaranya yaitu angkutan online, angkutan umum, selanjutnya pasal tentang reservasi jalan dan hal hal lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. “Utamanya kita akan membahas terkait dengan pengaturan angkutan online, angkutan umum, selanjutnya pasal tentang reservasi jalan dan hal lain terkait dengan keamanan lalu lintas angkutan jalan,” katanya pada Kontan.Co.Id, Rabu (27/4)
Ini Poin-poin Revisi UU Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU No. 12 tahun 2009 diantaranya yaitu angkutan online, angkutan umum, selanjutnya pasal tentang reservasi jalan dan hal hal lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. “Utamanya kita akan membahas terkait dengan pengaturan angkutan online, angkutan umum, selanjutnya pasal tentang reservasi jalan dan hal lain terkait dengan keamanan lalu lintas angkutan jalan,” katanya pada Kontan.Co.Id, Rabu (27/4)