KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (22/1) telah menentukan 50 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah, RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. RUU Omnibus Law Perpajakan yang bertujuan meningkatkan perekonomian dalam negeri lewat investasi ini menyederhanakan enam Undang-Undang (UU) antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai.
Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (22/1) telah menentukan 50 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah, RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. RUU Omnibus Law Perpajakan yang bertujuan meningkatkan perekonomian dalam negeri lewat investasi ini menyederhanakan enam Undang-Undang (UU) antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai.