KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, terdapat sejumlah usulan poin poin yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menyampaikan, revisi akan memasukkan beberapa hal. Di antaranya, penguatan kelembagaan Otorita IKN (OIKN) sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan pemerintahan daerah khusus IKN. Kemudian, terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS. Agung mengatakan, pengaturan lex spesialis terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.
Ini Poin-Poinnya yang Direvisi dalam UU IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, terdapat sejumlah usulan poin poin yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menyampaikan, revisi akan memasukkan beberapa hal. Di antaranya, penguatan kelembagaan Otorita IKN (OIKN) sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan pemerintahan daerah khusus IKN. Kemudian, terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS. Agung mengatakan, pengaturan lex spesialis terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.