KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti untuk asing. Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Undang Undang (UU) No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA). Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB. "Untuk sementara hak pakai saja yang disamakan dengan HGB," jelas dia saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (9/1). Menurutnya, saat ini ketentuan hak pakai apartemen bagi asing belum jelas.
Ini poin revisi pemerintah soal asing bisa dapatkan HGB properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti untuk asing. Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Undang Undang (UU) No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA). Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB. "Untuk sementara hak pakai saja yang disamakan dengan HGB," jelas dia saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (9/1). Menurutnya, saat ini ketentuan hak pakai apartemen bagi asing belum jelas.