JAKARTA. Pemerintah dan Real Estate Indonesia (REI) masih belum menuai kata sepakat mengenai pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menginginkan pemberian tarif berdasarkan harga sedangkan REI tetap pada batas luas. Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Real Estate Indonesia (REI) Theresia V. Rustandi mengatakan pihak pengembang dan pemerintah memang duduk bersama dalam mendiskusikan formula yang terbaik untuk pengenaan PPnBM properti. Dari REI sendiri, hingga saat ini masih tetap berpegang pada skema luas. Pemberian tarif berdasarkan skema luas disinyalir lebih tepat dan tidak bias karena tidak semua tempat mempunyai acuan harga yang sama. Nilai hunian tiap daerah berbeda-beda. "Ini akan buat kesulitan penerapan di lapangannya kalau pakai harga," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Senin (27/4).
Ini poin yang masih alot dibahas di PPnBM properti
JAKARTA. Pemerintah dan Real Estate Indonesia (REI) masih belum menuai kata sepakat mengenai pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menginginkan pemberian tarif berdasarkan harga sedangkan REI tetap pada batas luas. Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Real Estate Indonesia (REI) Theresia V. Rustandi mengatakan pihak pengembang dan pemerintah memang duduk bersama dalam mendiskusikan formula yang terbaik untuk pengenaan PPnBM properti. Dari REI sendiri, hingga saat ini masih tetap berpegang pada skema luas. Pemberian tarif berdasarkan skema luas disinyalir lebih tepat dan tidak bias karena tidak semua tempat mempunyai acuan harga yang sama. Nilai hunian tiap daerah berbeda-beda. "Ini akan buat kesulitan penerapan di lapangannya kalau pakai harga," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Senin (27/4).