Ini poin yang sudah disepakati dalam revisi UU Antimonopoli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah menyepakati beberapa poin.

Salah satu poin yang telah disepakati adalah perubahan kewajiban pelaporan notifikasi merger dan akuisisi. Sebelumnya kewajiban pelaporan tersebut dilakukan setelah merger dan akuisisi berlangsung.

"Notifikasi merger kita sudah sepakat diubah menjadi pre-merger notification," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/12).


Perubahan tersebut sesuai dengan saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu dilakukam untuk mengurangi kerugian bila perusahaan yang sudah bergabung harus kembali dipisah karena terindikasi persaingan usaha tidak sehat.

Selain masalah notifikasi merger, pembahasan RUU juga telah menyepakati perubahan dalam pemberian sanksi. Sebelumnya sanksi KPPU hanya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.

"Sanksi akan menggunakan persentase sebagaimana usul pemerintah," terang Lasminingsih.

Penambahan kewenangan terhadap KPPU juga diberikan dalam RUU tersebut. Nantinya RUU akan berlaku secara ekstra teritorial sehingga aturan tersebut ikut berlaku bagi tindakan persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia yang berpengaruh bagi perekonomian Indonesia.

Namun saat ini pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) masih terus berjalan. Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah menambahkan bahwa RUU dapat disahkan pada periode sidang 2018-2019 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto