KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah menyepakati beberapa poin. Salah satu poin yang telah disepakati adalah perubahan kewajiban pelaporan notifikasi merger dan akuisisi. Sebelumnya kewajiban pelaporan tersebut dilakukan setelah merger dan akuisisi berlangsung. "Notifikasi merger kita sudah sepakat diubah menjadi pre-merger notification," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/12).
Ini poin yang sudah disepakati dalam revisi UU Antimonopoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah menyepakati beberapa poin. Salah satu poin yang telah disepakati adalah perubahan kewajiban pelaporan notifikasi merger dan akuisisi. Sebelumnya kewajiban pelaporan tersebut dilakukan setelah merger dan akuisisi berlangsung. "Notifikasi merger kita sudah sepakat diubah menjadi pre-merger notification," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/12).