KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai, serangkaian kisruh yang melanda bisnis fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online. OJK membuat beleid baru untuk menerbitkan ulang bisnis pinjol. Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini mengatur tentang bunga hingga tata cara penagihan. Beberapa point penting Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Dana Berbasis Teknologi Informasi diantaranya sebagai berikut: Baca Juga: Jurus Penangkis Huru-Hara Bisnis Pinjaman Online
- verifikasi kebenaran dokumen
- klarifikasi dan konfirmasi melalui tatap muka langsung dam atau tatap muka elektronik calon penerima dana
- pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian (jika diperlukan)
- analisis calon penerima dana
- 50% pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan (8 November 2023)
- 40% pada tahun kedua setelah Surat Edaran OJK
- 30% pada tahun ketiga setelah Surat Edaran OJK
- 0,1% per hari dari nilai pendanaan dengan tenor dua tahun berlaku 1 Januari 2024
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan berlaku 1 Januari 2026
- 0,3% per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2024
- 0,2% per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2025
- 0,1% per hari dari nilai pendanaan berlaku sejak 1 Januari 2026.
- 0,1% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024
- 0,067% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2026
- sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
- sebesar 0,2% per hari dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025
- sebesar 0,1% per hari dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
- penagihan secara mandiri dan pihak lain
- menghindari penggunaan kata intimidasi dan merendahkan SARA dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat dll
- penagihan tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana
- penagihan tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan atau domisili
- penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat
- penagihan di luar tempat dan waktu harus berdasarkan persetujuan penerima dana