Ini Porsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembaca kerap mencari sejumlah informasi mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan. 

Pasalnya, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan meliputi porsi yang dibayar oleh perusahaan dan pekerja dengan persentase berbeda. 

Porsi yang dibayar pekerja umumnya diambil dari gaji per bulan yang telah dikurangi potongan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis. 


Tak ayal, pertanyaan mengenai hal ini sering bermunculan, termasuk tentang tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing program yang tersedia. 

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan? Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan? Siapa yang bayar BPJS Ketenagakerjaan? Berapa persen perusahaan bayar BPJS Ketenagakerjaan? 

Baca Juga: Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Cek Di Sini

Itulah pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta penerima upah. 

Perincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini. Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda. Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah, Mudah Lewat SMS atau Aplikasi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie