KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui postur sementara Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang diajukan oleh pemerintah. Sebelumnya, Banggar DPR sudah menyetujui asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan RAPBN 2019. Dengan asumsi nilai tukar yang ditetapkan sebesar Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat, maka terdapat beberapa perubahan dalam postur sementara RAPBN 2019. Dalam postur sementara RAPBN 2019 tersebut, pendapatan negara meningkat menjadi Rp 2.165 triliun, naik Rp 10,3 triliun dari RAPBN 2019 yang nilai tukar rupiahnya diasumsikan sebesar Rp 14.500 per dollar AS dan meningkat sebesar Rp 22,6 triliun dari usulan RAPBN yang diajukan sebelumnya.
Ini postur sementara RAPBN 2019 yang disetujui Banggar DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui postur sementara Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang diajukan oleh pemerintah. Sebelumnya, Banggar DPR sudah menyetujui asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan RAPBN 2019. Dengan asumsi nilai tukar yang ditetapkan sebesar Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat, maka terdapat beberapa perubahan dalam postur sementara RAPBN 2019. Dalam postur sementara RAPBN 2019 tersebut, pendapatan negara meningkat menjadi Rp 2.165 triliun, naik Rp 10,3 triliun dari RAPBN 2019 yang nilai tukar rupiahnya diasumsikan sebesar Rp 14.500 per dollar AS dan meningkat sebesar Rp 22,6 triliun dari usulan RAPBN yang diajukan sebelumnya.