KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (15/7) mengumumkan pengenaan tarif sebesar 19% terhadap barang-barang asal Indonesia dalam kerangka kesepakatan dagang baru. Kesepakatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Trump untuk mengurangi defisit perdagangan dan menekan negara mitra agar menyepakati persyaratan yang lebih menguntungkan bagi AS.
Indonesia Kena Tarif Baru, Tapi AS Bebas Tarif
Trump menyebut bahwa tarif 19% akan dikenakan atas ekspor Indonesia ke AS, namun sebaliknya, ekspor AS ke Indonesia akan dibebaskan dari tarif. “Mereka akan membayar 19%, kita tidak membayar apa pun... kita akan punya akses penuh ke pasar Indonesia,” kata Trump di luar Gedung Putih.- Produk energi senilai US$15 miliar
- Produk pertanian senilai US$4,5 miliar
- 50 unit pesawat Boeing, meskipun belum disebutkan kerangka waktu pengirimannya
Ancaman Tarif 32% dan Tekanan Diplomatik
Sebelum tercapainya kesepakatan, Indonesia sempat diancam tarif hingga 32% mulai 1 Agustus 2025. Ancaman serupa juga dikirim ke lebih dari dua lusin negara, termasuk Kanada, Jepang, dan Brasil, dengan tarif berkisar antara 20% hingga 50%, termasuk tarif 50% untuk komoditas tembaga. Seorang pejabat senior Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa kedua negara sedang menyusun pernyataan bersama yang akan merinci tarif timbal balik, pengaturan non-tarif, serta kesepakatan komersial lainnya.Barang Ekspor Indonesia yang Terdampak
Menurut data Biro Sensus AS dan International Trade Centre (TradeMap), beberapa kategori ekspor Indonesia ke AS yang kemungkinan terdampak oleh tarif 19% meliputi:- Minyak kelapa sawit
- Peralatan elektronik (seperti router dan switch data)
- Sepatu
- Ban kendaraan
- Karet alam
- Udang beku