KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan ada dua produk yang diperdagangkan di bursa karbon, yakni PTBAE-PU dan SPE-RGK. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan nantinya perdagangan unit karbon akan dilakukan dalam satu sektor, tapi tidak menutup kemungkinan terjadi lintas sektor. "Ini akan diperdagangkan dalam satu sektor. Namun apabila emisinya berlebih dari target, bisa diperdagangkan lintas sektor," jelas Iman, Kamis (13/9).
Pencatatan PTBAE-PU dan SPE-GRK akan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (KLHK) melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).
Baca Juga: BEI Siapkan Empat Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon Mekanisme tersebut telah tercatatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Iman mengatakan untuk bisa ditransaksikan, sertifikasi harus tercatat di SRN-PPI milik KLHK. Setelah resmi tercatat, PTBAE-PU dan SPE-GRK akan menjadi unit karbon. "Struktur produk yang ditawarkan ada dua, PTBAE-PU dan SPE-GRK. Transaksi akan dilakukan dengan empat mekanisme," kata Iman. Adapun BEI telah merancang empat ruang perdagangan di bursa karbon, yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, pasar lelang dan marketplace. Untuk skema
auction atau lelang, nantinya harga unit karbon akan ditetapkan oleh regulator. Kemudian pembeli akan melakukan lelang.
Baca Juga: Segera Berjalan, BEI Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK "Regular trading kalau dibandingkan dengan bursa saham, penjual dan pembeli akan set harga di Rp 1, lalu akan terjadi
continous auction," jelas Iman. Di pasar negosiasi alias
negotiated trading, transaksi terjadi di luar bursa, misalnya transaksi bilateral. Namun
settlement atau penyelesaian dan laporan transaksi akan dicatat oleh bursa karbon. Terakhir, BEI menyediakan marketplace. Iman bilang mekanisme keempat ini memberikan kesempatan untuk pembelian unit transaksi per proyek atau one on one. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari