KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang tidak memiliki KTP Jakarta untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Ibu Kota. Pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui situs resmi corona.jakarta.go.id. Namun, di luar itu ada beberapa profesi yang mendapat pengecualian dari pemerintah. Profesi ini bebas keluar masuk DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM. Pengecualian jenis profesi itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Pimpinan lembaga tinggi negara
- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional
- Anggota TNI dan Kepolisian
- Petugas jalan tol
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), termasuk tenaga medis
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM