KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS), kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, menargetkan pengoperasian dua seksi terakhir dari jalan tol Balikpapan-Samarinda dalam waktu dekat. Kedua seksi jalan tol tersebut adalah Seksi 1 Balikpapan (Km 13)-Samboja sepanjang 22,03 Km dan Seksi 5 Sepinggan-Balikpapan (Km 13) 11,09 Km. Direktur Utama PT JBS S.T.H Saragi mengatakan, hingga Jumat (22/1), secara keseluruhan, pembebasan lahan untuk Seksi 1 dan Seksi 5 telah mencapai 99,97% dan progres konstruksinya telah mencapai 99,93% . “Saat ini, sisa pekerjaan berupa perbaikan penurunan badan jalan di Sta 2+600 Seksi 5, perbaikan tanah dasar panel 2 dan 3 Seksi 1, dan perkuatan timbunan abutment box traffic di Sta 22+050. Saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait percepatan penyelesaian Seksi 1 dan Seksi 5, karena berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang masuk dalam lingkup Pemerintah," ujar Saragi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).
Ini progres seksi terakhir proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS), kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, menargetkan pengoperasian dua seksi terakhir dari jalan tol Balikpapan-Samarinda dalam waktu dekat. Kedua seksi jalan tol tersebut adalah Seksi 1 Balikpapan (Km 13)-Samboja sepanjang 22,03 Km dan Seksi 5 Sepinggan-Balikpapan (Km 13) 11,09 Km. Direktur Utama PT JBS S.T.H Saragi mengatakan, hingga Jumat (22/1), secara keseluruhan, pembebasan lahan untuk Seksi 1 dan Seksi 5 telah mencapai 99,97% dan progres konstruksinya telah mencapai 99,93% . “Saat ini, sisa pekerjaan berupa perbaikan penurunan badan jalan di Sta 2+600 Seksi 5, perbaikan tanah dasar panel 2 dan 3 Seksi 1, dan perkuatan timbunan abutment box traffic di Sta 22+050. Saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait percepatan penyelesaian Seksi 1 dan Seksi 5, karena berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang masuk dalam lingkup Pemerintah," ujar Saragi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).