KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi pekerja, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki sebuah program. Namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini ditujukan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah. "Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Ini prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi pekerja, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki sebuah program. Namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini ditujukan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah. "Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).