JAKARTA. Seluruh Gubernur di Indonesia wajib untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) per 1 November 2013 mendatang. Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya Minggu (27/10). Muhaimin bilang, penetapan UMP oleh Gubernur itu harus dilakukan oleh kepada daerah, karena aturan itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang UMP. Untuk menjelaskan aturan itu, Muhaimin mengaku telah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang diteken 2 Oktober 2013 lalu. Dalam aturan itu ditegaskan, upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi. “Upah minimum sebagaimana dimaksud diarahkan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya upah minimum atas nilai KHL di periode yang sama,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans itu.
Ini prosedur penetapan upah minimum 2014
JAKARTA. Seluruh Gubernur di Indonesia wajib untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) per 1 November 2013 mendatang. Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya Minggu (27/10). Muhaimin bilang, penetapan UMP oleh Gubernur itu harus dilakukan oleh kepada daerah, karena aturan itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang UMP. Untuk menjelaskan aturan itu, Muhaimin mengaku telah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang diteken 2 Oktober 2013 lalu. Dalam aturan itu ditegaskan, upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi. “Upah minimum sebagaimana dimaksud diarahkan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya upah minimum atas nilai KHL di periode yang sama,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans itu.