KONTAN.CO.ID - Mahasiswa lulusan luar negeri tentu ingin segera menyetarakan ijazah yang mereka terima. Ijazah asli Anda belum berlaku di Indonesia jika belum disetarakan dan disetujui oleh pemerintah. Karenanya, Anda perlu mengurus penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, membagikan tata cara penyetaraan ijazah luar negeri. Melalui
Instagram resminya (29/10/2020), Ditjen Dikti mengunggah persyaratan hingga proses penyetaraan ijazah. Berikut informasi mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang dirangkum dari
Instagram resmi Ditjen Dikti.
Prosedur untuk penyetaraan ijazah
Sebelum Anda mengusulkan penyetaraan ijazah, baca terlebih dahulu tata caranya. Setelahnya, Anda buat akun ijazah luar negeri. Jangan lupa isi data diri dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: Kemendikbud: LDBI dan NSDC 2020 bantu wadahi kemampuan literasi siswa SMA Melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Perhatikan kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan. Proses verifikasi dan pemeriksaan data serta dokumen hingga penetapan SK memakan waktu 2-7 hari kerja. Lamanya proses ini tergantung kelengkapan dokumen. Jika dokumen belum lengkap, proses penilaian akan ditunda hingga dokumen lengkap. Pengambilan Surat Keputusan (SK) bisa diambil langsung. Apa bila berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili.
Waktu pelayanan
Jika Anda ingin mengurus penyetaraan ijazah, perlu memperhatikan waktu layanan ini. Pendaftaran dan unggah berkas bisa dilakukan pada hari Senin hingga Jumat. Untuk jam layanannya mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. Verifikasi dan penilaian berkas dilakukan pada Hari Senin hingga Jumat. Proses ini akan dilakukan pada pukul 08.30-12.00 dan 13.00-14.00
Anda bisa mengambil SK pada hari Senin-Jumat, pukul 08.30-12.00 dan 13.00-14.00. Detail informasi penyetaraan ijazah bisa dilihat di laman
https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/. Seluruh proses penyetaraan ijazah luar negeri oleh Ditjen Dikti tidak dipungut biaya apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News