KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang). Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Ini prosedur yang perlu ditempuh untuk mengurus SIM yang hilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang). Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).