KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Surat Edaran 9/SE/X/2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah memberikan petunjuk pelaksanaan atas Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendaftarkan tanahnya, serta demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam konteks Amnesti Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan dari Nominee kepada wajib pajak peserta amnesti pajak akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final 2,5%. Dengan catatan apabila dilakukan sampai dengan 31 Desember 2017. "SE dari Kementeriaan ATR/BPN ini merupakan pengaturan proses balik nama atas tanah/bangunan tersebut, yang sepenuhnya merupakan kewenangan mereka," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (13/10).
Ini proses balik nama tanah/bangunan pascaamnesti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Surat Edaran 9/SE/X/2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah memberikan petunjuk pelaksanaan atas Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendaftarkan tanahnya, serta demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam konteks Amnesti Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan dari Nominee kepada wajib pajak peserta amnesti pajak akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final 2,5%. Dengan catatan apabila dilakukan sampai dengan 31 Desember 2017. "SE dari Kementeriaan ATR/BPN ini merupakan pengaturan proses balik nama atas tanah/bangunan tersebut, yang sepenuhnya merupakan kewenangan mereka," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (13/10).